- Menyatakan terdakwa Jufri alias Puri bin H.Doruh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah alat isap shabu/bong yang terangkai dengan pipet plastik bening dan pipet kaca/Pireks;
- 1 (satu) buah kotak berwarna merah bertuliskan okky Jewellery yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tempat bedak merek Latulipe Cosmetique yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) batang pipet plastik bening yang salah satu ujungnya runcing/sendok;
- 1 (satu) batang gulungan kertas foil rokok warna emas;
- 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai;
- 2 (dua) korek api gas;
- 1 (satu) unit Hp Merk Mito type 135 warna hitam dengan No. Sim card
081355516130, 081386308300, milik Jufri; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Lasusua Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Lss |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2625 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 3/Pid Sus/2019/PN Lss
Statistik11848