Putusan PN MANADO Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMPK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B.trisnaryanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Wenny Nanda. Hakim Ad Hoc Tipikor |
Panitera | -franki W. Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa PAULUS DUDUNG KALLUNGAN,A.Ptnh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 2. Menghukum Terdakwa PAULUS DUDUNG KALLUNGAN,A.Ptnh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menghukum pula dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.6. Menyatakan barang bukti berupa:1. Petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan PRONA beserta aturan perubahannya ;2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait pengangkatan satuan tugas pejabat dalam melaksanakan Kegiatan PRONA Tahun Anggaran 2014 ;3. Dokumen penetapan usulan lokasi bidang tanah untuk Kegiatan PRONA Tahun Anggran 2014 seperti Surat Keputusan Penetapan, Surat Usulan dari Kelurahan/Kecamatan ;4. Dokumen penyuluhan/sosialisasi dalam Kegiatan PRONA Tahun Anggran 2014 seperti Surat Perintah Tugas Penyuluh dan Materi Penyuluh ;5. Dokumen penerbit sertifikat, seperti Surat Keputusan Pemberian Hak terhadap lokasi bidang tanah dan data nominative penerbitan sertifikat yang berisi nomor dan tanggal serta atas nama sertifikat dengan mencantumkan luas dan letak tanahnya yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Pihak BPN Kabupaten Kepulauan Sangihe ;6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA 056.01.1.431601/2014 tanggal 05 Desember 2014 ;7. Revisi Ke-02 DIPA Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA 056.01.2.431601/2014 tanggal 14 Agustus 2014 ;8. Revisi Ke-03 DIPA Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA 056.01.2.431601/2014 tanggal 23 Desember 2014 ;9. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA beserta revisinya ;10. Dokumen pencairan penggunaan dan untuk kode rekening 2999.045 dengan uraian Sertifikat Tanah Kategori II / Sertifikat PRONA seperti SPM, SP2D, SSP, dll ;11. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana untuk kode rekening 2999.045 dengan uraian Sertifikat Tanah Kategori II / Sretifikat PRONA, seperti Kwitansi dan bukti pendukung lainnya. Tetap terlampir dalam berkas perkara7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 143 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd
Statistik246135