Putusan PA PALEMBANG Nomor 1854/Pdt.G/2013/PA Plg. |
|
Nomor | 1854/Pdt.G/2013/PA Plg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Dra. Asmah Arfan, H. Akhyauddin Karim |
Panitera | Bahder Johan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para TergugatDALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.- Menetapkan almarhum Suami Penggugat adalah pewaris yang menganut agama Islam telah meninggal pada tanggal 6 September 2013.- Menetapkan Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah ahli waris dari almarhum bin Yos .- Menetapkan harta berupa berupa tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan M.P.Mangkunegara Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, sebagaimana diterangkan dalam SHM No. . dengan batas-batas :- Sebelah barat berbatasan dengan jalan komplek.- Sebelah timur berbatasan dengan tanah kosong.- Sebelah utara berbatasan dengan jalan komplek.- Sebelah selatan berbatasan dengan ruko milik Tetanggadkk.adalah harta bersama (gono-gini) antara pewaris (almarhum Suami Penggugat) dengan Penggugat (Penggugat).- Menetapkan Penggugat mendapat bagian dari harta bersama (gono-gini) tersebut. - Menetapkan bagian dari harta bersama (gono gini) almarhum Suami Penggugat adalah harta peninggalan (warisan).- Menetapkan Penggugat mendapat 7/24 bagian dari harta peninggalan (warisan) almarhum Suami Penggugat, setelah dilunasi hutang-hutang almarhum Suami Penggugat.- Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II keduanya mendapat wasiat wajibah 17/24 bagian dari harta peninggalan (warisan) almarhum , setelah dilunasi hutang-hutang almarhum Suami Penggugat. - Menetapkan Tergugat I mendapat bagian dari wasiat wajibah 17/24 bagian dari harta peninggalan (warisan) almarhum .- Menetapkan Tergugat II mendapat bagian dari wasiat wajibah 17/24 bagian dari harta peninggalan (warisan) almarhum .- Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk membagi harta tersebut sesuai ketentuan di atas, dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai ketentuan tersebut.- Menolak selain dan selebihnya.- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 721 K/Ag/2015
Banding : 5/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg
Statistik691439