Putusan PN SELONG Nomor -40 /Pid.B/2016/PN.Sel |
|
Nomor | -40 /Pid.B/2016/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Erni Priliawati, Se Yakobus Manu |
Panitera | - I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Mahfuzin als Ujin, Terdakwa II. Irawan als Awan, Terdakwa III. Hamzani als Njong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mahfuzin als Ujin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Irawan als Awan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa III Hamzani als Njong dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor polisi DR 6440 LD, warna merah,tahun pembuatan 2010 nomor rangka : MH331004AK517650,nomor mesin : 3C1-518598 atas nama SUHARDI alamat Korleko gubuk Pande RT.004 Desa Korleko, Kec. Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor polisi DR 6440 LD, warna merah,tahun pembuatan 2010 nomor rangka : MH331004AK517650,nomor mesin : 3C1-518598 atas nama SUHARDI alamat Korleko gubuk Pande RT.004 Desa Korleko, Kec. Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dikembalikan kepada terdakwa I. MAHFUZIN Als UJIN; - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125, dengan nomor polisi DR 6773 KM,warna hitam silver,tahun pembuatan 2007,nomor rangka : MH1JB51127K970783,nomor mesin : JB51E-1959440, atas nama pemilik BUSAIRI,SE alamat Dusun Luah, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, dengan nomor polisi DR 6773 KM,warna hitam silver,tahun pembuatan 2007,nomor rangka : MH1JB51127K970783,nomor mesin : JB51E-1959440, atas nama pemilik BUSAIRI,SE alamat Dusun Luah, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. dikembalikan kepada saksi dikembalikan kepada saksi HERI PURNOMO - 1 (satu) buah kunci Letter T.dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -40_/Pid.B/2016/PN.Sel.zip
- Download PDF
- -40_/Pid.B/2016/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -40 /Pid.B/2016/PN.Sel
Statistik285