- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 1012/PID.SUS/2019/PN RAP TANGGAL 2 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FAISAL HADI HARAHAP ALIAS PAISAL TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1012/Pid.Sus/2019/PN Rap tanggal 2 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Faisal Hadi Harahap Alias Paisal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual-Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
Putusan PT MEDAN Nomor 586/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Ardy Djohan |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: -14 (EMPAT BELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,88 (NOL KOMA DELAPAN PULUH DELAPAN) GRAM NETTO; -1 (SATU) BUAH KALENG ROKOK GUDANG GARAM BENTUK BULAT; -1 (SATU) BUAH KACA PIREK; -1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA HIJAU TERPASANG JARUM; -1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN LASEGAR; DIMUSNAHKAN; KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: -14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram netto; -1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam bentuk bulat; -1 (satu) buah kaca pirek; -1 (satu) buah mancis warna hijau terpasang jarum; -1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman Lasegar; Dimusnahkan; kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 586/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4163 K/Pid.Sus/2020
Banding : 586/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2621