- Menyatakan Terdakwa SAMUDDIN Bin DG.BORA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMUDDIN Bin DG.BORA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap asli Akta Jual Beli No : 808 / VI / BK / 1994 Tanggal 30 Juni 1994 antara MUH. SALEH selaku penjual dan SAMUDDIN selaku pembeli;
- 1 (satu) rangkap asli salinan Akta Jual Beli No : 808 / VI / BK / 1994 Tanggal 30 Juni 1994 antara MUH. SALEH selaku penjual dan SAMUDDIN selaku pembeli;
- 1 (satu) rangkap asli Akta Jual Beli No : 80 / II /2004 Tanggal 17 Februari 2004 antara SAMUDDIN selaku penjual dan ACHMAD selaku pembeli;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 06 ? Juli ? 2007 senilai Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 17 September 2011 pembelian Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) yang ditanda tangani oleh ROHANI;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian tanah di jln. goa ria tanggal 24 september 2011 yang ditanda tangani oleh ROHANI senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi perjanjian jual beli tanah antara HJ. YENNY selaku pembeli dan ROHANI D selaku penjual senilai Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap asli akta surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 567 tanggal 15 Oktober 1997;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 September 2006 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SAMUDDIN;
- 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 13 Februari 2008 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SAMUDDIN;
- 1 (Satu) asli lembar Surat keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian Sektor Biringkanaya Nomor : SKK / 1494 / II / 2018 / SPKT Tanggal 19 Februari 2018;
- 1 (Satu) asli Surat pernyataan SAMUDDIN tertanggal 19 Februari 2018;
- 1 (Satu) asli Surat Permohonan salinan akta jual beli SAMUDDIN tanggal 21 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 15 Oktober 1997 yang terdapat sidik jari Jempol SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 27 Januari 1997, yang terdapat sidik jari Jempol Dg. SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdapat sidik jari Jempol Dg. SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdapat sidik jari Jempol Dg. SAMUDDIN;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat sidik jari Jempol Dg. SAMUDDIN ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 634/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 634/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 72 K/Pid/2021
Pertama : 634/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik13832