- Menyatakan Terdakwa Anang Bakti Bin Suwandi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel bukti transfer, berupa print out rekening koran bank BRI KCP Pedan Kab. Klaten Prov. Jawa Tengah, dengan No. Rekening 061201000317305 atas nama Turisti Hindriya, dengan jumlah total Rp.800.810.000,00 (delapan ratus juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar kwitansi bukti penyerahan uang masing-masing:
- Sdr. Anang Bakti, tanggal 04 Agustus 2016 sejumlah Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah).
- Sdr. Anang Bakti, tanggal 04 Agustus 2016 sejumlah $ 18.000,- kurang lebih Rp.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
- Sdr. Samidi, tanggal 01 September 2016 sejumlah Rp.123.810. 000,00 (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Surat Perjanjian Penunjukan Keagenan Ijin Usaha Penambngan No: 001/PK-VI/2016 tanggal 01 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anang Bakti (Pihak Pertama) dan Sugiarto - Direktur PT. Semangat Putra Mandiri (Pihak Kedua);
- Surat Kuasa dan / atau Penunjukan No: 002/AB-TH/Menopkeu/IUP-Ngw/VII/2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh Anang Bakti dan Turisti Hidriya;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Arifin Noer Effendi Alias Andi;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang dibuat oleh Sdr. Anang Bakti;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh Sdr. Anang Bakti;
- 13 (tiga belas) lembar kuitansi dan transfer penyerahan uang sejumlah Rp.99.500.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Anang Bakti dari Sdr. Harwinto Alias Totok;
- 2 (dua) lembar WIUP atas nama Anang Bakti dengan nomor: P2T/163/15.19/V/2016, tertanggal 27 Mei 2016 dan nomor: P2T/164/15.19/V/2016, tertanggal 27 Mei 2016;
- 2 (dua) bendel IUP Eksplorasi atas nama Anang Bakti dengan nomor: P2T/147/15.01/VI/2016, tertanggal 21 Juni 2016 dan nomor: P2T/148/15.01/VI/2016, tertanggal 21 Juni 2016;
- 2 (dua) bendel IUP OP atas nama Anang Bakti dengan nomor: P2T/69/15.02/X/2016, tertanggal 19 Oktober 2016 dan nomor: P2T/70/15.02/X/2016, tertanggal 19 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar surat pencabutan kuasa tambang, tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar surat perintah penghentian operasional produksi, tanggal 22 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar surat perintah II penghentian operasional produksi, tanggal 26 Oktober 2018;
- Somasi nomor: 10/TMB-Ab/I/2019, tertanggal 04 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir dan bermaterai ?Tambahan Bukti Pembiayaan Turisti Hindriya Tambang Desa Sidolaju Atas Nama Anang Bakti?;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN NGAWI Nomor 139/Pid.B/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 139/Pid.B/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Riswan Suparta Winata, hakim Anggota 2: Luqmanulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Agi Sasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Turisti Hindriya; Dikembalikan kepada yang berhak, saksi Arifin Noer Effendi Alias Andi; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Nurgianto Alias Nur Beton; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Harwinto Alias Totok; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Anang Bakti Bin Suwandi; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 199 K/Pid/2020
Pertama : 139/Pid.B/2019/ PN Ngw
Statistik17948