Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 945/Pdt.G/2012/PAJU |
|
Nomor | 945/Pdt.G/2012/PAJU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Idi Nurwahyudi |
Hakim Anggota | Ra.hj. Hafsah, . Serta Ahmad Zawawi. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak 1 (satu) raj'i kepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menyampaikan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan - Kabupaten Banyumas dan Kantor Urusan Agama Kecamatan - Kota Jakarta Utara untuk dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Rekonpensi Pemohon sebahagiannya ;2. Menghukum Termohon Rekonpensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonpensi sebagai berikut : a. Nafkah Anak sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya sesuai dengan nilai mata uang rupiah dan keperluan anak tersebut pada saat ini, di luar biaya pendidikan dan kesehatannya serta biaya lain yang tak terduga di kemudian hari, dengan kenaikan nafkah anak sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, yang pembayarannya dilaksanakan setiap tanggal 1 untuk setiap bulan yang bersangkutan, terhitung sejak bulan pertama setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;b. Biaya hidup Pemohon Rekonpensi selama masa iddah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang harus dibayar seketika pada saat Termohon Rekonpensi mengucapkan ikrar talak ;c. Biaya mut?ah kepada Pemohon Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang harus dibayar seketika pada saat Termohon Rekonpensi mengucapkan ikrar talak ;3. Menolak Rekonpensi Pemohon selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan Pemohon Konpensi/Termohon Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000 ,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/Pdt.G/2013/PTAJK
Pertama : 945/Pdt.G/2012/PAJU
Statistik132