Putusan PN SORONG Nomor 27/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Inar Pakpahan, Mh Donald F. Sopacua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAMPROVISI;- Menyatakan menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat II dn Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan tindakanTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) tertanggal 01-08-2012yangkemudian dituangkankedalamAkta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 01 tertanggal 01-08-2012 dan turunannya yaitu akta nomor ; 02 tertanggal 01-08-2012, akta nomor : 08 tertanggal 11-03-2016, akta perubahan ke-4 tertanggal 07-06-2012, akta perubahan ke-5 tertanggal 12-11-2012 yang dibuat dihadapan Stephanus R. Agus Purwanto, SH, Notaris di Surabaya, dan akta Nomor ; 83 tertanggal 20-12-2017 yang dibuat dihadapan Edhi Susanto, SH, Notaris di Surabaya,adalahPerbuatanMelawanHukum ;3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) tertanggal 01-08-2012yangkemudian dituangkankedalamAkta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 01 tertanggal 01-08-2012 dan turunannya yaitu akta nomor ; 02 tertanggal 01-08-2012, akta nomor : 08 tertanggal 11-03-2016, akta perubahan ke-4 tertanggal 07-06-2012, akta perubahan ke-5 tertanggal 12-11-2012 yang dibuat dihadapan Stephanus R. Agus Purwanto, SH, Notaris di Surabaya, dan akta Nomor ; 83 tertanggal 20-12-2017 yang dibuat dihadapan Edhi Susanto, SH, Notaris di Surabaya,sertasetiapdanseluruhrapatpemegang sahamtermasuk perubahananggarandasarPT. Bangkit Cipta Mandiri, dalam bentukapapunituyangdibuatdan dilakukansetelah tanggal 01 Agustus 2012 adalahtidaksah,tidakmengikatdanbataldemihukum ;4. Menyatakan mengembalikan kepengurusan PT. Bangkit Cipta Mandiri sebagaimana Akta Pendirian PT. Bangkit Cipta Mandiri Nomor : 110 tanggal 27-04-2012 yang dibuat dihadapan B.Rum Riviani Warsito, SH, Notaries dan PPAT di Sorong ;5. MenyatakanakibattindakanPerbuatanMelawanHukumParaTergugat tersebut, Para Penggugat mengalami kerugiansebesarRp.150.000.000,- (seratuslimapuluhjutarupiah) dengan perincian :Kerugian hilangnya saham para penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 6. MenghukumTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIuntukmenggantikerugiankepadaPara Penggugat secaratanggung rentengyaitukerugiansebesarRp.150.000.000,- (seratuslimapuluhjutarupiah);7. Memerintahkan kepadaJurusitaPengadilanNegeri Soronguntuk memberitahukan danmenyampaikanputusaninikeSistemAdministrasi Badan HukumpadaKementrianHukumdan HAMRepublikIndonesia gunadicatatkankedalamsistemyangdipergunakanuntukitu ;8. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II dan Turut Tergugat I serta turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.270.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1894 K/Pdt/2022
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik16590