Putusan PN RUTENG Nomor 84/PID.B/2017/PN RTG |
|
Nomor | 84/PID.B/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Cukai |
Kata Kunci | NICOLAUS NENTASHUKUM84/PID.B/2017/PN RTG |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Cokorda Gde Suryalaksana, Putu Gde N. A. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NICOLAUS NENTAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 19 (sembilan belas) slop rokok merk X9;? 113 (seratus tiga belas) slop rokok merk RASTA;? 37 (tiga puluh tujuh) slop rokok merk CERUTU;? 1 (satu) unit HP merk Nokia Type C-200 warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;? 142 (seratus empat puluh dua) slop rokok merk BATAM;? 1 (satu) slop rokok merk STEREO;? 1 (satu) unit mobil Daihatsu merk Grand Max warna hitam dengan nomor polisi N 8144 TE;? 2 (dua) buah kunci dengan perincian 1 (satu) kunci mobil dan 1 (satu) gembok warna silver beserta gantungan kunci warna hitam;Dikembalikan kepada terdakwa NICOLAUS NENTAS;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.B/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 84/PID.B/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/PID.B/2017/PN RTG
Kasasi : 378 K/PID.SUS/2018
Banding : 166/PID/2017/PT KPG
Statistik14564