- EKSEPSI :
- POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal surat keputusan Tergugat berupa: Sertipikat Hak Milik No. 904 / Desa / Kampung Pondok, Kec. Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat, SU tanggal 27 Mei 1931 No. 84, Luas 37.510 M2, nama Pemegang Hak ST. M. BAHROEM SJAH Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI AMIN, ST. SJAMSU BAHRUM Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI PATIH dan ST. SAYUTI SULAIMAN Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI DIAM, tanggal penerbitan sertipikat 4 Agustus 1980.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tergugat berupa: Sertipikat Hak Milik No. 904 / Desa / Kampung Pondok, Kec. Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat, SU tanggal 27 Mei 1931 No. 84, Luas 37.510 M2, nama Pemegang Hak ST. M. BAHROEM SJAH Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI AMIN, ST. SJAMSU BAHRUM Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI PATIH dan ST. SAYUTI SULAIMAN Mamak Kepala Waris buah perut / jurai Almarhumah PUTRI SARI DIAM, tanggal penerbitan sertipikat 4 Agustus 1980.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.174.000,- (Dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/2020/PTUN.PDG |
|
Nomor | 1/G/2020/PTUN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herisman, S.sos, M.ap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zabdi Palangan, Br Hakim Anggota Hari Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2020/PTUN.PDG.zip
- Download PDF
- 1/G/2020/PTUN.PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 126 K/TUN/2021
Pertama : 1/G/2020/PTUN.PDG
Statistik186130