Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 55 K/PM I-04/AD/III/2016 |
|
Nomor | 55 K/PM I-04/AD/III/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Agus Husin, Letkol Chk Khairul Rizal |
Panitera | Kapten Sus Ziky Suryadi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Lamuji Kopka Nrp. 31030068410683, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif kedua, akan tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena ada alasan pemaaf.2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-Surat : 1. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : 440/10/UGD/PKM-MKL/2015 tanggal 22 Juli 2015 dari Puskesmas Muara Kelingi an. Mustika Bin Mat Hasan. 2. 1 (satu) lembar surat Keterangan Kematian No. 440/460/PKM-MKL/2015 tanggal 22 Juli 2015 dari Puskesmas Muara Kelingi An. Mustika bin Mat Hasan.3. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No. 19/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2015 tanggal 22 Juni 2015 dari RS AR Bunda Lubunhlinggau an. Mustika Bin Mat Hasan.4. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No. 20/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2015 tanggal 27 Juni 2015 dari RS AR Bunda Lubunhlinggau an. Kopda Lamuji.E. 16 (enam belas) lembar Prin out foto/gambar barang/alat bukti berikut foto/gambar yang ada kaitannya dengan perkara penembakan yang diduga dilakukanoleh Terdakwa an. Kopda Lamuji terhadap An. Sdr Mustika Bin Mat Hasan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang : 1. 1 (satu) buah handuk warna biru yang dipakai oleh korban an. Sdr Mustika Bin Mat Hasan sewaktu ternjadinya penembakan.2. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam yang dipakai oleh korban an. Sdr Mustika Bin Mat Hasan sewaktu ternjadinya penembakan.3. 1 (satu) buah sepatu bot berikut kaos kaki yang dipakai oleh korban an. Sdr Mustika Bin Mat Hasan sewaktu ternjadinya penembakan.Dikembalikan kepada keluarga korban.4. 1 (satu) parang/golok yang digunakan korban an. Sdr Mustika Bin Mat Hasan untuk membacok /melukai kaki kanan Terdakwa a. Kopda Lamuji dan 5. 1 satu) bilah pisau belati berikut sarungnnya yang terselip di pinggang korban an. Sdr Mustika Bin Mat Hasan pada saat menyerang Terdakwa an. Kopda Lamuji.Dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55_K/PM_I-04/AD/III/2016.zip
- Download PDF
- 55_K/PM_I-04/AD/III/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/MIL/2016
Pertama : 55-K/PM I-04/AD/III/2016
Statistik20257