Putusan PN SINGARAJA Nomor 252/Pid.B/2014/PN.Sgr |
|
Nomor | 252/Pid.B/2014/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Amin Imanuel Bureni, A.a. Ayu Merta Dewi |
Panitera | Maste Arkian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan WAYAN JAMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WAYAN JAMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel kupon putih kecil yang berisi angka pasangan;- 1 (satu) lembar kertas karbon kecil;- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau keabu-abuan;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014, oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AMIN IMANUEL BURENI, S.H.,M.H. dan A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASTE ARKIAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dihadiri oleh ISNARTI JAYANINGSIH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,AMIN IMANUEL BURENI, S.H.,M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,MASTE ARKIAN |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2014/PN.Sgr
Statistik490