- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITRIMA;
- DALAM KONVENSI:
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 5532/PDT.G/2019/PA.TGRS., TANGGAL 06 FEBRUARI 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD/N.O.);
- DALAM REKONVENSI:
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD/N.O.);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP525.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat ditrima;
- Dalam Konvensi:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 5532/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 06 Februari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah dengan mengadili;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/N.O.);
- Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/N.O.);
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0049/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0049/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Pencabutan Kekuasaan Wali |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Chotman Jauhari |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, Brh. Khaerudin |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0049/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0049/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Ag/2022
Banding : 49/Pdt.G/2020/PTA.Btn
Statistik191113