Putusan PN JAYAPURA Nomor 543/Pid.B/2019/PN Jap |
|
Nomor | 543/Pid.B/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Roberto Naibaho, Korneles Waroi |
Panitera | Irman. S.t. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan kedua Alternatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik dengan NIK 91710122 08860004 atas nama ADI KUDLIGAGAL.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saudara ADI KUDLIGAGAL.- 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia dengan Nomor C1275644 atas nama ADY KUDLIGAGAL.Dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.- 1 (satu) buah tas Noken bermotif warna hijau, coklat, hitam dan kuning.- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 9171012208860004 atas nama ADI KUDLIGAGAL.- 1 (satu) buah Buku Tulis Paperline warna orange motif bunga yang didalamnya terdapat sejumlah tandatangan.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADI KUDLIGAGAL dengan NIK. 9171012208860004, yang telah dilegalisir.- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No.9171010312140007 atas nama ADI KUDLIGAGAL. yang telah dilegalisir.- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama ADY KUDLIGAGAL yang telah dilegalisir.- 2 (dua) lembar Formulir Surat Perjaanan Republik Indonesia Untuk Warga Negara Indonesia ( Perdim 11 ) No. 8700445 ? A yang telah dilegalisir.- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama ADI KUDLIGAGAL tertanggal 24 Oktober 2018, yang telah dilegalisir.- 1 (satu) lembar Bukti Pengantar Pembayaran atas nama ADY KUDLIGAGAL, yang telah dilegalisir.- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran No. 12133180 atas nama ADY KUDLIGAGAL, yang telah dilegalisir.- 1 (satu) bundel Aplikasi Pelayanan Permohonan Dukumen Perjalanan Republik Indonesia atas nama ADY KUDLIGAGAL, yang telah dilegalisir.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pid.B/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 543/Pid.B/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 668 K/Pid/2020
Pertama : 543/Pid.B/2019/PN Jap
Statistik20599