- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat III dan tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah anak yang sah dan ahli waris yang sah dari Alm. Wilson Malau dan istrinya Estaria Simbolon ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan mengikat Surat Keterangan dan Waris Nomor : 145/697/KSG-IV/2016 tertanggal 7 Juni 2016 yang ditandatangani Kepala Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara ;
- Menyatakan tanah dan berikut bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent yang terletak di Jalan Bah Biak Kanan No.15 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran luas yang diketahui dahulu lebar 6,25 Meter x Panjang 30 Meter dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Bah Biak
- Sebelah Barat : diketahui Midian Sianturi
- Sebelah Selatan : dahulu diketahui Bapak Simorangkir
- Sebelah Timur : Alm.K.Purba/Br Sumbayak
- Sebelah Utara : Jalan Bah Biak
- Sebelah Barat : diketahui Midian Sianturi
- Sebelah Selatan : dahulu diketahui Bapak Simorangkir
- Sebelah Timur : Alm.K.Purba/Br Sumbayak
- Sebelah Utara : Jalan Bah Biak
- Sebelah Barat : diketahui Midian Sianturi
- Sebelah Selatan : dahulu diketahui Bapak Simorangkir
- Sebelah Timur : Alm.K.Purba/Br Sumbayak
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 61/Pdt.G/2016/PN Pms |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2016/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risbarita Simarangkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayung, Br Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah merupakan waris Belum Terbagi (boedel bersama) dari Alm.Wilson Malau dan ibunya Estaria Simbolon ; 6. Menyatakan penerbitan sertifikat No. 823/Sigulang-gulang atas nama Asi Malau melalui alas hak yang tidak sah atas nama Tergugat I berupa tanah dan berikut bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent yang terletak di Jalan Bah Biak Kanan No.15 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Provinsi Sumatera Utara dan merupakan waris Belum Terbagi (boedel bersama) dengan ukuran luas yang diketahui dahulu lebar 6,25 Meter x Panjang 30 Meter dengan batas-batas : Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat . 7. Menyatakan jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah batal dan dinyatakan tidak sah ; 8. Memerintahkan Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah Orang Tua Penggugat dengan batas-batas : Berupa tanah dan berikut bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent yang terletak di Jalan Bah Biak Kanan No.15 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Provinsi Sumatera Utara dan merupakan waris Belum Terbagi (boedel bersama) dengan ukuran luas tanah yang diketahui dahulu lebar 6,25 Meter x Panjang 30 Meter agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun sepanjang tanah ,rumah dan bangunan milik orang tua Penggugat; 9 . Memerintahkan Tergugat V untuk menangguhkan segala urusan yang menyangkut sertifikat No. 823/Sigulang-gulang atas nama Asi Malau; 10. Menyatakan setiap orang atau badan-badan hukum yang mendapatkan hak atas tanah,peralihan hak,pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu tanpa persetujuan sehingga mengaburkan hak-hak kepemilikan Penggugat sepanjang tanah dan berikut bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent yang terletak di Jalan Bah Biak Kanan No.15 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan cacat hukum ; 11. Menghukum Tergugat I, III, IV untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini; 12. Menghukum Tergugat I,III, ,IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.151.000.- (Dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) ; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2016/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2016/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2807 K/Pdt/2018
Pertama : 61/Pdt.G/2016/PN Pms
Statistik12445