Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Liw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Oka Para Bg |
Hakim Anggota | Firman Affandy, Maharani D.m |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; ---------------------------------------DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima ; -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari pewaris Hi.M.SIDDIK dan Ibu ARMA dan Pemilik yang sah dari bangunan Kebun / peladangan dan Sawah berhak atas Kepemilikan tanah Sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------1. Tanah Bangunan yang terletak di Pekon Kota Batu Kecamatan Bengkunat dengan luas 1114 M2 dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan SARKANI dan JALAN PEKON ; ----? Sebelah Selatan berbatasan dengan WAY NGARAS ; ---------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan AZWAR ; ---------------------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan MARSANI ; -------------------------------1. Tanah kaplingan di Pekon Kota Batu Kecamatan Bengkunat dengan luas 1820 M2 dengan batas -batas wilayah sebagai berikut : -------------------- ? Sebelah Utara berbatasan dengan ZAINATUN ; -----------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan INDRA JAIS ; -------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa ; -----------------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan WAY NGARAS ; ------------------------2. Tanah Kebon Jambu Klot di Pekon Kota Batu dengan luas 3506 M2 dengan batas - batas wilayah sebagai berikut : ----------------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan DARSAN ; -------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan IDHAM ; --------------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan BASNAN dan IDHAM ; ---------------? Sebelah Barat berbatasan dengan MARWAN dan JALAN PEKON ; ---3. Tanah Kebon Tanjung Iman di Pekon Kuta Batu Kec.Bengkunat dengan luas 15.851 M2 dengan batas - batas wilayah sebagai berikut : ----------? Sebelah Utara berbatasan dengan SAMSIR ; ---------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan SIRING ; -------------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan M.SIDIK ; ---------------------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan MAD SAID ; ------------------------------1. Tanah Kebon Atar Salim di Pekon Kuta Batu Kec.Bengkunat dengan luas 8671 M2 dengan batas - batas wilayah sebagai berikut : -------------? Sebelah Utara berbatasan dengan ZAIDI ; -------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan MUKANI ; ------------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan MUKANI dan SUGENG ; -------------? Sebelah Barat berbatasan dengan ZAIDI dan SAMSIR ; -------------------2. Tanah Kebon Atar Berak di Pekon Kuta Batu Kec.Bengkunat dengan luas 14294 M2 dengan batas - batas wilayah sebagai berikut : -----------? Sebelah Utara berbatasan dengan MASYATI dan SIRING ; --------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan SIRING ; -------------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan MASYATI ; -------------------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan TAKRIM ; ---------------------------------3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad) ; --------------------------------4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Hibah yang ada pada Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah bangunan, Kebun dan sawah dan mencabut semua patok-patok yang telah di pasang oleh Para Tergugat di atas tanah Bangunan, kebun dan sawah milik Penggugat ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -------------------------------7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 11.061.000,- (Sebelas Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) ; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2016/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2016/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1541 K/PDT/2017
Pertama : 02/PDT.G/2016/PN.Liw
Statistik11237