Putusan PN PADANG Nomor 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Syafrizal, Astriwati |
Panitera | Darniati. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI : 1. Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak diterima ; -----------------------------2. Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------- Menyatakan batal dan tidak berlaku perjanjian jual beli yaitu Surat Pengakuan Hutang tanggal 1 April 1996 yang dilegalisasi oleh Tergugat II di bawah No. 2021 / L - 1996 berikut Blanko Akta Jual Beli yang pernah ditandatangani Penggugat lantaran telah dibatalkan atau dirobah oleh Surat Perjanjian tanggal 17 Juli tahun 2000 yang dilegalisasi oleh Tergugat III di bawah No. 346 / VII / 2000 ; --------------- Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 17 Juli tahun 2000 yang dilegalisasi oleh Tergugat III di bawah No. 346/VII/2000 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; ----------------------------------------------- Menyatakan perbuatan dan sikap Tergugat I yang tidak mau menerima pengembalian uang dari Penggugat sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) adalah merupakan perbuatan ingkar janji ; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I untuk menerima pengembalian uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dari Pengguggat, jika Tergugat I menolaknya, maka uang tersebut dititip pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang ; -------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat III menyerahkan sertifikat tanah Hak Milik No. 6340/2007 yang dijadikan jaminan hutang setelah uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) diterima oleh Tergugat I atau setelah uang dititipkan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang ; --------------------------------------------------------------------------------II. DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------- III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.746.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 637 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2239 K/Pdt/2015
Pertama : 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg
Banding : 40/PDT/ 2015/PT PDG
Statistik14235