Putusan PTA SURABAYA Nomor 0065/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0065/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Achmad Hanifah H. Habibuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi sebagian; ----------------------2. Memberi izin kepada Pemohon konpensi (Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konpensi (Termohon konpensi) di depan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon konpensi dan Termohon konpensi dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------4. Menolak permohonan Pemohon konpensi selain dan selebihnya;-------------II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ; -------------------- 2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar mut?ah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Penggugat rekonpensi yang harus dibayarkan sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Jember;--------------------------------------3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama: ANAK I , umur 6 tahun (lahir tanggal 23 Oktober 2008) dan ANAK II , umur 4 tahun (lahir tanggal 26 Pebruari 2010) berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat rekonpensi; -------4. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan hak hadlanah 2 (dua) orang anak yang bernama: ANAK I dan ANAK II kepada Penggugat rekonpensi;-----------------5. Menyatakan Tergugat rekonpensi dapat mengajak 2 (dua) orang anaknya yang bernama: ANAK I dan ANAK II pergi berekreasi, bersilaturrahmi dengan sepengetahuan dan seijin Penggugat rekonpensi dengan tidak merugikan kepentingan kedua orang anak tersebut;---------- 6. Menetapkan sebagai hukum harta benda berupa:- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Karimata Klaster 02 Gang Bukit Permai, Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Sumbersari RT.04 RW.07, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagaimana tertera dalam SHM No. 8251/Kec.Sumbersari, Surat Ukur tanggal 10 Juni 2009 No.00123/Sumbersari/2009, atas nama : ... , luas tanahnya = 148 M2, dengan panjang 21,20 m x lebar 7 m; di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah, lantai keramik, genteng pres biasa, tembok batu bata, dengan luas bangunan = panjang 13,26 m x lebar 7 m, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) kamar tamu/keluarga, 1 (satu) kamar mandi dan sebuah dapur, dengan batas-batas :------------------------------ Sebelah Utara : Jalan;--------------------------------------------------- Sebelah Timur : Rumah milik Haryanto Widodo;------------------ Sebelah Selatan : Selokan/ gumuk;------------------------------------- Sebelah Barat : Rumah milik Usman.-------------------------------- adalah sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;---------------------------------------------------------------------------------- 7. Menetapkan sebagai hukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak setengah bagian dari harta bersama tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Penggugat rekonpensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan setengah bagian kepada Tergugat rekonpensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka Tergugat rekonpensi berhak mendapat sejumlah uang hasil penjualan lelang harta bersama tersebut sesuai bagian Tergugat rekonpensi;--------- 9. Menetapkan sebagai hukum pinjaman uang ke orang tua Penggugat rekonpensi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ke Tante Penggugat rekonpensi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) adalah merupakan hutang bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang dibebankan kepada harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi tersebut di atas :------------------------- 10. Menetapkan sebagai hukum sisa cicilan / kredit di KPR Bank BPD JATIM Cabang Jember yang disetor ke Bank BPD JATIM Cabang Jember untuk rekening atas nama TERMOHON terhitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah merupakan hutang bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang dibebankan kepada harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi tersebut di atas ;------------------------- 11. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya.-----------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0065/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0065/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0065/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 6095/Pdt.G/2013/PA.Jr
Statistik2012