Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Lbp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2015/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri A.j. |
Hakim Anggota | D.p Nababan, Ahmad Samuar |
Panitera | Jessie Siringoringo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 07/ I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 adalah sah secara hukum3. Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 07/ I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 sebagaimana petitum ke-2 diatas putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya.4. Memerintahkan Para pihak untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum akan perkawinan si Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN.Lbp
Statistik373