- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan dalam hukum YANSI RATNA DEWI MARPAUNG dan JHONATAN FERNANDO MARPAUNG adalah ahli waris alm. MAKNUR MARPAUNG dan almh. TIURLAN HOTMAIDA SIRAIT ;
- Menyatakan dalam hukum :
- RONIDA NAINGGOLAN.
- YANSI RATNA DEWI MARPAUNG.
- JHONATAN FERNANDO MARPAUNG.
- SAMUEL RADOT MARPAUNG.
- MARINI ROMAULI VERONIKA MARPAUNG.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan sengaja menguasai bahagian Hak Waris YANSI RATNA DEWI MARPAUNG dan JHONATAN FERNANDO MARPAUNG berupa :
- Uang sebesar Rp. 41.721.864,- (empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) di Rekening BRI No. 1091-01-001802-50-6 di Bank Rakyar Indonesia (BRI) atas nama alm. MAKNUR MARPAUNG.
- Deposito No. 5000947742000001 di Rekening Bank CIMB Niaga No. 701320336100 sebesar Rp. 188.600.000,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) atas nama alm. Maknur Marpaung.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Thunder seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Uang gaji alm. MAKNUR MARPAUNG setiap bulan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menyatakan :
- Uang sebesar Rp. 41.721.864,- (empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) di Rekening BRI No. 1091-01-001802-50-6 di Bank Rakyar Indonesia (BRI) atas nama alm. MAKNUR MARPAUNG.
- Deposito No. 5000947742000001 di Rekening Bank CIMB Niaga No. 701320336100 sebesar Rp. 188.600.000,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) atas nama MAKNUR MARPAUNG.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Thunder seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil minibus BK 1394 XO.
- Uang gaji alm. MAKNUR MARPAUNG setiap bulan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk memberi 1/2 bahagian dari harta warisan alm. Maknur Marpaung berupa :
- Uang sebesar Rp. 41.721.864,- (empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) di Rekening BRI No. 1091-01-001802-50-6 di Bank Rakyar Indonesia (BRI) atas nama alm. MAKNUR MARPAUNG.
- Deposito No. 5000947742000001 di Rekening Bank CIMB Niaga No. 701320336100 sebesar Rp. 188.600.000,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) atas nama MAKNUR MARPAUNG.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Thunder seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil minibus BK 1394 XO.
- Uang gaji alm. MAKNUR MARPAUNG setiap bulan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menyatakan tanah / rumah tempat tinggal seluas 280 M2 ( 14 meter x 20 meter ) yang terletak di Jl. Coklat Gg. Bersama lingkungan 09 kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan batas batas:
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN MEDAN Nomor 336/Pdt.G/2017/PN MDN |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2017/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sabarulina Ginting, Hakim Anggota Saryana |
Panitera | Panitera Pengganti Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Adalah ahli waris dari Alm.MAKNUR MARPAUNG. Termasuk tanah / rumah seluas + 280 M2 (14 meter x 20 meter) yang terletak di Jl. Coklat Gg. Bersama Lingkungan 09 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). adalah harta warisan dari alm. Maknur Marpaung ; Kepada Yansi Ratna Dewi Marpaung dan Jhonatan Fernando Marpaung selaku ahli waris Alm. MAKNUR MARPAUNG. Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Coklat ( 20 meter ) Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ayub Ansyari ( 20 meter ) Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sofian ( 14 meter ) Sebelah Timur berbatas dengan Gg. Bersama ( 14 meter ). Adalah milik Yansi Ratna Dewi Marpaung dan Jhonatan Fernando Marpaung selaku ahli waris alm. MAKNUR MARPAUNG dan Almh. TIURLAN HOTMAIDA MARPAUNG mendapat 1/2 bagian dari harga jual rumah tersebut, kemudian 1/2 bagian rumah tersebut dibagi 5 (lima) orang anak Alm.MAKNUR MARPAUNG dengan mendapat bagian 1/5 bagian per orangnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.186.000,00. (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pdt.G/2017/PN_MDN.zip
- Download PDF
- 336/Pdt.G/2017/PN_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1826 K/Pdt/2021
Pertama : 336/Pdt.G/2017/PN MDN
Statistik154