- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor: 1455 dengan luas 103 M2 yang beralamat di Jl. Bintan 75 RT.007 RW.007 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kecamatan Gresik, atas nama Tergugat (YUDI PRAMUJITO) dan Penggugat (ELVIRA HERAWATI, ST), dengan batas-batas:. Sebelah barat : Jalan Perumahan; Sebelah Timur : Rumah Bapak Sulistiono; Sebelah Utara : Rumah bapak Satrio; Sebelah Selatan : Rumah Bapak Nanang,
- Sebelah barat : Jalan Perumahan;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Sulistiono;
- Sebelah Utara : Rumah bapak Satrio;
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Nanang,
Putusan PA GRESIK Nomor 191/Pdt.G/2019/PA.Gs |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2019/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Akhmad Baihaqi, Hakim Anggota 1: Annys Ahmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhlatul Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IAdalah Harta Bawaan Tergugat ; 3. Menetapkan nilai renovasi bangunan rumah 2 lantai type 36, yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Nomor: 1455 dengan luas 103 M2 yang beralamat di Jl. Bintan 75 RT.007 RW.007 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kecamatan Gresik dengan batas-batas : Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat ; 4 Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah Penggugat berhak 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) diatas dan Tergugat berhak 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) diatas; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum angka 4 (empat) diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai putusan ini; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.556.000,00,- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 492/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 191/Pdt.G/2019/PA.Gs
Statistik7218