Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 721/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ovarina Manurung |
Hakim Anggota | Sfi Firdaus, Justiar Ronal |
Panitera | Pollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman dan Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike Mild warna biru berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,1 (satu koma satu) gram dan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop, 1 (satu) buah kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,6 (satu koma enam) gram dan berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan 1 (satu) batang rokok berisi Narkotika jenis ganja bekas hisap berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), masing-masing dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3273 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 721/ Pid.Sus/2018/PN Sim
Statistik204