- Menyatakan terdakwa HENGKY GOSAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENGKY GOSAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cek Bank Mega nomor MH 307118 senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) lembar cek Bank Mega nomor MH 307108 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 08 Juni 2016 yang telah dikliring ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan Bank Mega nomor warkat 307108 nominal Rp.200.000.000,- tanggal 08 Juni 2016 nama nasabah PT.NESSA GOLDEN WOOD ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan Bank Mega nomor warkat 307118 nominal Rp.120.000.000,- tanggal 08 Juni 2016 nama nasabah PT.NESSA GOLDEN WOOD ;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp.125.000.000,- dengan rincian 75.000.000,- cek No 421160 dan tunai 50.000.000,- dari pak SUSANTO. dikembalikan kepada saksi korban SUSANTO CAHAYADI ;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 856/Pid.B/2019/PN Mks |
|
Nomor | 856/Pid.B/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Ungardin K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 554 K/Pid/2020
Pertama : 856/Pid.B/2019/PN Mks
Statistik5111