Putusan PN MAKASSAR Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
Para Pihak | PT. Mega Auto Central Finance Lawan RINALDI A, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Bdi Pribadi Rahim, R. Chandrayana. F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan hanya secara lisan melalui HRD dan surat PHK diperlihatkan hanya melalui email adalah PHK yang tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 151 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah putus sejak tanggal dibacakan putusan dalam perkara ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebesar :- Untuk Penggugat 1 Renaldy A. Sinanu dengan masa kerja 4 tahun :Uang Pesangon 1X5X Rp. 2.100.000,- = Rp. 10.500.000,-Penghargaan masa Kerja 2X Rp. 2.100.000,- = Rp. 4.200.000,- Rp. 14.700.000,-Pengobatan / Perumahan Rp. 14.700.000,-X15% = Rp. 2.205.000,-Uang Pengganti Cuti 12/25X Rp. 2.100.000,- = Rp. 1.000.000,- Jumlah Rp. 17.905.000,-Dikurangi pembayaran uang pisah = Rp. 1.125.000,- (-)Jumlah yang diterima = Rp. 16.780.000,-(enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).- Untuk Penggugat 2 Muhammad Nasir L dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan : Uang Pesangon 1X4X Rp. 2.100.000,- = Rp. 8.400.000,-Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 2.100.000,- = Rp. 4.200.000,- Rp. 12.600.000,-Pengobatan/Perumahan Rp.12.600.000,-X15% = Rp. 1.890.000,- Jumlah = Rp. 14.490.000,-Dikurangi pembayaran uang pisah = Rp. 988.000,-Jumlah yang diterima = Rp. 13.502.000,-(tiga belas juta lima ratus dua ribu rupiah).- Untuk Penggugat 3 Gunawir dengan masa kerja 1 tahun 5 bulan :Uang Pesangon 1X2X Rp. 2.100.000,- = Rp. 4.200.000,-Pengobatan / Perumahan Rp. 4.200.000 X15% = Rp. 630.000,- Jumlah = Rp. 4.830.000,-Uang Penggantian cuti 12/25X Rp. 2.100.000,- = Rp. 1.000.000,- Jumlah = Rp. 5.830.000,-Dikurangi pembayaran uang pisah = Rp. 1.037.500,-Jumlah yang diterima = Rp. 4.792.500,-(empat juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).Upah proses selama Para Penggugat tidak bekerja lagi bukan karena keinginannya, tetapi dilarang oleh Tergugat, dihitung sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) per bulan selama 6 bulan, sehingga berjumlah :- Untuk Penggugat 1, Rp. 16.780.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 22.780.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah).- Untuk Penggugat 2, Rp. 13.502.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 19.502.000,-(sembilan belas juta lima ratus dua ribu Rupiah)- Untuk Penggugat 3, Rp. 4.792.500,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 10.792.500,- (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah)5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar : N I H I L . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Statistik1406