Putusan PN SEMARANG Nomor 179/Pdt.G/2019/PN.Smg |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2019/PN.Smg |
Para Pihak | Penggugat:KUMALA MURTI. DkkTergugat:1.Walikota Semarang2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa TengahTurut Tergugat:PT. PRATAMA ERADJAYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparno |
Hakim Anggota | Edy Suwanto, M.hbakri |
Panitera | Mahmuda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIII untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Para Penggugat masing-masing adalah pemilik yang sah atas tanah berikut bangunan yang berada diatasnya, sebagai berikut: 2.1. Bahwa Penggugat I (KUMALA MURTI) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok A-3 Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01140 seluas +70 M2, gambar situasi 2043/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama KUMALA MOERTI, demikian berdasarkan akta jual beli No. 45-10/SU/V/1993, yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang. 2.2. Bahwa Penggugat II (MERRY PUJIANTI SUGIARTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu:- Di Komplek Bubakan Baru Blok A-4 Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 652 seluas +74 M2, gambar situasi 2044/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama MERRY PUJIANTI SUGIARTO, demikian berdasarkan akta jual beli No.42-3/SU/X/1993, yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.3. Bahwa PenggugatIII (HARTONO KURNIAWAN SANTOSO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok A-7 Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 733 seluas +107 M2, gambar situasi 2047/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO KURNIAWAN SANTOSO, demikian berdasarkan akta jual beli No. 333/2008 tertanggal 22-12-2008, yang dibuat dihadapan NANI TRIWAHYUNIATI, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.4. Bahwa PenggugatIV (FOENG TJIE SIOE BSC) adalah pemilik sah atas (3) tiga bidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu:- Di Komplek Bubakan Baru Blok A-13, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01129 seluas +99 M2, gambar situasi 2053/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC, demikian berdasarkan akta jual beli No.31-5/SU/III/1993, tertanggal 12-03-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.- Di Komplek Bubakan Baru Blok A-12, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01135 seluas +108 M2, gambar situasi 2052/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC, demikian berdasarkan akta jual beli No.30-4/SU/III/1993, tertanggal 12-03-1993, yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan putusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 07/07/2017 Nomor SK 404/HGB/BPN-33.74/2017 HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhirnya hak tanggal 08/02/2038.- Di Komplek Bubakan Baru Blok A-14, Kelurahan Purwodinatan.dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah.Kota Semarang. yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01130 seluas +99 M2, gambar situasi 2054/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC, demikian berdasarkan akta jual beli No.32-6/SU/III/1993, tertanggal 12-03-1993, yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.5. Bahwa PenggugatV (H. DESMIR) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok A-16, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644 seluas +130 M2, gambar situasi 2056/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama DESMIR SUTAN SATI, demikian berdasarkan akta jual beli No.29-3/SU/III/1993, tertanggal 12-03-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.6. Bahwa Penggugat VI (WONG HERA WIJAYA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-1, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01090 seluas +114 M2, gambar situasi 2070/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama WONG HERA WIJAYA, demikian berdasarkan akta jual beli No.14/2015, tertanggal 06-02-2015 yang dibuat oleh TUTI ISWANDARI, S.H.SpN.M.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.7. Bahwa Penggugat VII (ANDI CAHYONO anak kandung Alm. TSHAI SEH TEN) adalah pemilik sah atas (2) dua bidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-2, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1089 seluas +83 M2, gambar situasi 2069/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama TSHAI SEH TEN, demikian berdasarkan akta jual beli No.58-11/SU/VI/1993, tertanggal 30-06-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 14-07-2014 Nomor SK 583/HGB/BPN/33.74/577/2014, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.- Di Komplek Bubakan Baru Blok B-3, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01099 seluas +83 M2, gambar situasi 2068/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama TSHAI SEH TEN, demikian berdasarkan akta jual beli No.11-1/SU/II/1994 tertanggal 02-02-1994 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 14-04-2015 Nomor SK 94/HGB/BPN-3374/2015, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038. 2.8. Bahwa Penggugat VIII (DAVID FABIANTO SOEMARTO anak kandung Almh. Ny. LO GIOK TIE) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-4, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01098 seluas +83 M2, gambar situasi 2067/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama LO GIOK TIE (LO KIK TEE), demikian berdasarkan akta jual beli No. 48-9/SU/VIII/1993, tertanggal 25-08-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 14-04-2015 No. SK 93/HGB/BPN/33.74/2015, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.2.9. Bahwa Penggugat IX (HARTONO BUDI MULYONO) adalah pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-6, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01104 seluas +97 M2, gambar situasi 2065/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA, demikian berdasarkan akta jual beli No. 802/SU/IX/1993, tertanggal 03-09-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06-10-2016 Nomor SK 826/HGB/BPN/33.74/2016, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.- Di Komplek Bubakan Baru Blok B-9, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01105 seluas +159 M2, gambar situasi 2062/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA, demikian berdasarkan akta jual beli No. 5/SU/VI/1997, tertanggal 23-06-1997 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 14-03-2016 No. SK 131/HGB/BPN/33.74/2016, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.- Di Komplek Bubakan Baru Blok B-7, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 790 seluas +97 M2, gambar situasi 2064/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA, demikian berdasarkan akta jual beli No. 137/2002, tertanggal 25-03-2002 yang dibuat dihadapan ANDHY MULYONO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 03-06-2015 Nomor SK 166/HGB/BPN/33.74/2015, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.2.10. BahwaPenggugat X (LILIYANA BUDI MULYONO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-10, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 729 seluas +145 M2, gambar situasi 2061/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama LILIYANA BUDI MULYONO, demikian berdasarkan akta jual beli No. 33/2000, tertanggal 29-02-2000 yang dibuat dihadapan DEWIKUSUMA, Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 06-10-2016 Nomor SK .825/HGB/BPN/33.74/2016, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.2.11. Bahwa Penggugat XI (YUNUS ANWAR) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-5, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01089 seluas +83 M2, gambar situasi 2066/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YUNUS ANWAR dahulu BANG POO AN, demikian berdasarkan akta jual beli No. 43-1/SU/II/1993, tertanggal 26-02-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 14-04-2015 Nomor SK 92/HGB/BPN/33.74/2015, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.- Di Komplek Bubakan Baru Blok B-14, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 732 seluas +128 M2, gambar situasi 2058/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YUNUS ANWAR, demikian berdasarkan akta jual beli No. 71/2000, tertanggal 14-03-2000 yang dibuat dihadapan SUYANTO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 11-02-2014 Nomor SK 63/HGB/BPN/33.74/103/2014, HGB tersebut diperpanjang jangka waktunya selama 20 tahun dan berakhir tanggal 08-02-2038.2.12. BahwaPenggugat XII (ARYA DILAGA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-15, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 835 seluas +128 M2, gambar situasi 2057/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama DURIATI, GAYA DILAGA, ARYA DILAGA, DEWI NURGIYANA, demikian berdasarkan akta jual beli No.29-7/SU/VIII/1993, tertanggal 18-08-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.13. BahwaPenggugat XIII (YAYASAN HAKKA) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok B-11, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 670 seluas +128 M2, gambar situasi 2060/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YAYASAN HAKKA, demikian berdasarkan akta jual beli No. 33/SU/V/1999, tertanggal 18-05-1999 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.- Di Komplek Bubakan Baru Blok B-12, Kelurahan Purwodinatan dahulu Desa Taman Winangun Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671 seluas +128 M2, gambar situasi 2059/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YAYASAN HAKKA, berkedudukan di Semarang, demikian berdasarkan akta jual beli No. 34/SU/V/1999, tertanggal 18-05-1999 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.2.14. Bahwa Penggugat XIV (P.T. Dirgantara Mitramahardi) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya, yaitu: - Di Komplek Bubakan Baru Blok A-8, Kelurahan Purwodinatan, dahulu Desa Taman Winangun, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 655 seluas +107 M2, gambar situasi 2048/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama P.T. Dirgantara Mitramahardi, demikian berdasarkan akta jual beli No. 55-2/SU/XI/1993, tertanggal 19-11-1993 yang dibuat dihadapan LILIANA TEDJOSAPUTRO, S.H. Notaris/PPAT di Semarang.3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum Pemerintah Kota Semarang Cq. Walikota Semarang (Tergugat I) tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah berikut bangunan ruko yang berada diatasnya yang menjadi Obyek Sengketa perkara ini. 5. Memerintahkan Pemerintah Kota Semarang Cq. Walikota Semarang (Tergugat I) untuk menghapus dari daftar inventarisasi asset Pemerintah Kota Semarang atas tanah berikut bangunan ruko yang berada di atasnya yang menjadi Obyek Sengketa perkara ini. 6. Menyatakan sah menurut hukum dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat II) untuk memperpanjang dan atau memperbaharui haknya atas sertifikat HGB sebagai berikut: a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01140 seluas +70 M2, gambar situasi 2043/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama KUMALA MOERTI.b. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 652 seluas +74 M2, gambar situasi 2044/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama MERRY PUJIANTI SUGIARTO.c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 733 seluas +107 M2, gambar situasi 2047/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO KURNIAWAN SANTOSO.d. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01129 seluas +99 M2, gambar situasi 2053/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC.e. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01135 seluas +108 M2, gambar situasi 2052/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC.f. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01130 seluas +99 M2, gambar situasi 2054/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama FOENG TJIE SIOE BSC.g. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644 seluas +130 M2, gambar situasi 2056/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama DESMIR SUTAN SATI.h. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01090 seluas +114 M2, gambar situasi 2070/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama WONG HERA WIJAYA.i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1089 seluas +83 M2, gambar situasi 2069/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama TSHAI SEH TEN.j. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01099 seluas +83 M2, gambar situasi 2068/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama TSHAI SEH TEN.k. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01098 seluas +83 M2, gambar situasi 2067/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama LO GIOK TIE (LO KIK TEE).l. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01104 seluas +97 M2, gambar situasi 2065/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA.m. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01105 seluas +159 M2, gambar situasi 2062/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA.n. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 790 seluas +97 M2, gambar situasi 2064/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama HARTONO BUDI MULYONO dahulu OEI SOE EWA.o. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 729 seluas +145 M2, gambar situasi 2061/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama LILIYANA BUDI MULYONO.p. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01089 seluas +83 M2, gambar situasi 2066/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YUNUS ANWAR dahulu BANG POO AN.q. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 732 seluas +128 M2, gambar situasi 2058/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YUNUS ANWAR.r. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 835 seluas +128 M2, gambar situasi 2057/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama DURIATI, GAYA DILAGA, ARYA DILAGA, DEWI NURGIYANA.s. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 670 seluas +128 M2, gambar situasi 2060/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YAYASAN HAKKA.t. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671 seluas +128 M2, gambar situasi 2059/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama YAYASAN HAKKA, berkedudukan di Semarang.u. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 655 seluas +107 M2, gambar situasi 2048/1993 tanggal 21-04-1993 atas nama P.T.Dirgantara Mitramahardi.7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 8. Menyatakan P.T. Pratama Eradjaya (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).Dalam Rekonpensi.- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard).Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II, Tergugat III Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.522.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/Pdt/2021
Pertama : 179/Pdt.G/2019/PN.Smg
Statistik616314