- Menyatakan terdakwa 1 TUKIMAN Als RIAN PETUK dan terdakwa 2 SONIMIN tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang ???sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapnya para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 2 (dua) Bulan dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- kayu jati sebanyak 21 batang dengan diameter ukuran adalah 5 batang panjang 100 cm x tebal 10 cm dengan volume adalah 0.045 meter kubik, 3 batang panjang 100 cm x tebal 13 cm dengan volume adalah 0.042 meter kubik, 3 batang panjang 100 cm x tebal 16 cm dengan volume adalah 0.063 meter kubik, 1 batang panjang 140 cm x tebal 16 cm dengan volume adalah 0.031 meter kubik, 1 batang panjang 200 cm x tebal 19 cm dengan volume adalah 0.062 meter kubik, 2 batang panjang 100 cm x tebal 22 cm dengan volume adalah 0.088 meter kubik, 1 batang panjang 140 cm x tebal 25 cm dengan volume adalah 0.078 meter kubik, 1 batang panjang 200 cm x tebal 22 cm dengan volume adalah 0.087 meter kubik, 2 batang panjang 200 cm x tebal 25 cm dengan volume adalah 0.222 meter kubik, 1 batang panjang 200 cm x tebal 28 cm dengan volume adalah 0.137 meter kubik dengan total sebanyak 21 batang dengan total kubikasinya adalah 0.897 meter kubik
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun;
- 1 (satu) buah gergaji esek;
- 1 (satu) buah gerobak yang terbuat dari kayu;
- Membebankan kepada terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 814/Pid.B/LH/2018/PN Byw |
|
Nomor | 814/Pid.B/LH/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.B/LH/2018/PN Byw
Statistik3610