- Menyatakan Terdakwa EKO SUDIARNO Bin SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO SUDIARNO Bin SUKIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 110 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 794/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. MEIDIS ARYANTO (dalam berkas perkara terpisah); (Dirampas untuk dimusnahkan); 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 794/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik570