- Menyatakan Terdakwa Fandi Faisal Als Fandi Bin Zulfikar Bey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu???, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fandi Faisal Als Fandi Bin Zulfikar Bey oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 Gram, dikurangi berat pembungkusnya 0,17 gram, dan berat bersih 0,14 gram.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,14 Gram untuk bukti uji ke laboratories.
- 1 (satu) bungkus plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,17 Gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) unit hanpone merk Strawbery warna biru dengan Sim Card 0812 6846 4516.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam beserta sim card nomor : 082288935036
Putusan PN PEKANBARU Nomor 737/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Koswara, Br Hakim Anggota Riska Widiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan rincian sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik202