- Menyatakan Terdakwa Erik Prestiono als.Erik Bin Alm Harso Sutaryo,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa erik prestiono als.Erik bin alm Harso,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadannya.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah STNK Spm Yamaha No.Pol.AD-3542, Mojosongo,Jebres,Surakarta dan sebuah kunci sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban sutrisno maupun anaknya saksi Sinta Wulandari.
- Menetapkan pula agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000(dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 362/Pid.B/2018/PN Skt |
|
Nomor | 362/Pid.B/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rauf, M.hbr Hakim Anggota Ganjar Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2018/PN Skt
Kasasi : 668 K/Pid/2019
Banding : 72/Pid/2019/PT SMG
Statistik468