- Menyatakan Terdakwa RIZKY AMIRULLAH INDRAYANI alias RIZKY bin RIZAL INDRAYANI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas tahun) dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 508,89 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna coklat berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 205,77 gram.
- 1 (satu) potong celana korset warna krem.
- 1 (satu) unit leptop merek ACER warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening mengandung sukrosa dengan berat brutto 285 gram.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putig.
- 1 (satu) lembar tiket pesawat Air Asia tujuan Jakarta-Kuala Lumpur (Malaysia) kode penerbangan QZ 206 Nomor booking ZJEN2F.
- 1 (satu) lembar tiket pesawat Air Asia tujuan Kuala lumpur (Malaysia)-Bandung kode penerbangan QZ 172 Nomor booking TNVF5T.
- 1 (satu) pembalut wanita.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih gold.
- 1 (satu) unit Handphone merk Advan Hammer warna hitam.
- 1 (satu) buah buku catatan merk RIA.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Nomor : 5379412003770129.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No. Rekening 575021152.
- 1 (satu) buah buku paspor nomor B9107292 An. IRAWATI.
Putusan PN BANDUNG Nomor 556/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Prakosa, M.hbr Hakim Anggota Suko Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Saksi Irawati Alias Ira Binti Muhamad Akursani (alm) . 4. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Statistik312