Putusan PN SURABAYA Nomor 26/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | M. Jalili Sairin, Tugiyanto, Bc. Ip.. |
Panitera | Hery Marsudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Semarang sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.3374.PK.2008.001160 tertanggal 08 September 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : RINCHEN DOLKAR TANTRYA NUSANTARA (TANG XIN XIN), tetap dalam pengasuhan Penggugat sebagai Ibu kandungnya dengan ketentuan demi kepentingan anak, memberi kesempatan kepada Tergugat untuk setiap saat dapat menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut tanpa halangan dari pihak manapun juga ; 4. Memerintahkan kepada Pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu ; DALAM REKONPENSI : ? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ? Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN.SBY
Statistik7846