Putusan PT DENPASAR Nomor 127/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 127/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Subyantoro, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 4 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Penggugat/Pembanding, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali adalah pemilik sah atas:? Sebidang tanah, Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Sumerta Kauh atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, luas 380 M2 (tigaratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.09.02.07.00307, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 1996 Nomor: 6976/1996 dengan batas-batas:- sebelah Utara : Tanah MIlik;- sebelah Timur : Tanah Milik;- sebelah Selatan : Tanah Milik;- sebelah Barat : Jalan Gadung ( tanah sengketa)3. Menyatakan Tergugat/Terbanding tidak berhak atas tanah sengketa;4. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 204/Dangin Puri Kangin atas nama I Nyoman Wijaya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak yang sah;5. Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbanding yang menguasai dan melakukan pembongkaran dan meratakan tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum;6. Menghukum Tergugat/Terbanding atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong dari segala barang atau penghuni;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 127/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2234 K/PDT/2017
Pertama : 344/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik11559