- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jorong Bukik Kanduang Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat dengan ukuran dan luas 246 M x 50 M = 12.300 M2 (+1,23 Ha) sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Kaum) tanggal 19 Agustus 2019 yang diketahui Wali Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang dan dibenarkan oleh Kerapatan Adat Nagari/Lembaga Adat Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang, adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas kejadian longsornya sampah dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang Tergugat kelola yang terjadi pada tahun 2013 sehingga menimbun sawah para Penggugat yang berada di bawahnya;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada para Penggugat atas rusaknya padi milik para Penggugat dan tertimbunnya tanah sawah milik Para Penggugat oleh runtuhan sampah pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pada tanah milik Turut Tergugat II yang di sewa oleh Tergugat sehingga tanah milik para Penggugat tidak dapat dimanfaatkan dan menghasilkan, serta biaya pemulihan dan pembersihan tanah milik para Penggugat dari tumpukan sampah dan semak-semak belukar sehingga tanah sawah Para Penggugat dimaksud dapat kembali bermanfaat seperti semula dan siap untuk di tanam padi kembali, dengan jumlah ganti kerugian sejumlah Rp435.838.284,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) atas pembuangan sampah dan semak serta tumbuhan alam lainnya dari pembersihan dan pemulihan tanah sawah para Penggugat pada Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan dalam perkara aquo;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Pyh |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2019/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Shbr Hakim Anggota Alfin Irfanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara berbatas dengan : Tali Bandar - Sebelah Timur berbatas dengan : Bukik Pinus - Sebelah Selatan berbatas dengan : B. Dt. Cindo Marajo - Sebelah Barat berbatas dengan : Lereng/Abdul Muis |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2019/PN Pyh
Statistik199189