Putusan PN TANJUNG Nomor 183/Pid.Sus/2018/PN Tjg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2018/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Wendy Pratama Putra, Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Tartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa I GUNTORO Als GUN Bin MUNJAR (Alm), Terdakwa II GALIH MARDIKAYASA Bin MISLAN dan Terdakwa III ROMANDO ARIZONA YUNIARDI PUTRA Bin SUWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menghukum Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram; 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu; 1 (satu) bungkus kotak rokok Esse Change; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua lengkap dengan sedotannya;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2019/PT BJM
Kasasi : 1971 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 183/Pid.Sus/2018/PN Tjg
Statistik809