Putusan PTA SEMARANG Nomor 97/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat97/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Choiri |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar, H. Muhyiddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kudus, Nomor 0098/Pdt.G/2017/PA.Kds tanggal 18 Desember 2017 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 29 Rabi?ul Ula 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) ;3. Menetapkan, menunjuk Tergugat sebagai penanggungjawab terhadap pemeliharaan dan biaya hidup atau nafkah atas seorang anak laki-laki bernama ANAK P DAN T, lahir pada tanggal 12 Oktober 2000 ( umur 17 tahun ) hingga umur 21 tahun atau mandiri ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0098/Pdt.G/2017/PA.Kds
Banding : 97/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik13830