- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa ?A?, Objek Sengketa ?B? dan Objek Sengketa ?C? yang merupakan satu kesatuan Sertifikat Hak Milik atas nama HENDRO GUNAWAN selaku ayah Penggugat no. 367 / FF. Utara, Desa Fakfak Utara, Jalan Fakfak Kokas berukuran luas 98.789 m2 dengan Panjang dan batas-batas sesuai GS tg. 7 Juni 1993 no. 140 / 1993.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari HENDRO GUNAWAN.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk membongkar rumah kebun serta mencabut dan atau memindahkan semua anakan pohon Pala, anakan pohon Durian dan anakan pohon kayu Masohi yang ditanaminya dari Objek Sengketa ?A? serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, dan;
- Menghukum Tergugat IV untuk membongkar rumah panggung berkonstruksi kayu serta mencabut dan atau memindahkan semua anakan pohon Pala dan tanaman ubi kayu serta keladi yang ditanaminya dari Objek Sengketa ?C? serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Putusan PN FAK FAK Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thobias Benggian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Eman, Hakim Anggota Tri Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis Siahaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Menghukum Tergugat III untuk membongkar rumah panggung semi permanen, tempat Mandi, Cuci, Kakus (MCK), tempat dudukan profil tank dan kandang Babi serta mencabut dan atau memindahkan semua anakan pohon Pala, anakan pohon Mangga, anakan pohon Jeruk, anakan pohon Kelapa dan tanaman ubi kayu yang ditanaminya dari Objek Sengketa ?B? serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.996.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2972 K/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk
Statistik18051