Putusan PTA SURABAYA Nomor 531/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 531/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 0126/Pdt.G/2017/PA.TA tanggal 04 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1439 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan Sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulungagung dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:4.1 Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.2 Mut?ah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;DALAM REKONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 0126/Pdt.G/2017/PA.TA tanggal 04 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1439 Hijriyah ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 531/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 531/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 126/Pdt.G/2017/PA.TA
Statistik2215