- Menyatakan Terdakwa EDY SUSWANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Agustus 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Penetapan Waris Nomor: 144/Pdt.P/2015/PA.Gs, tanggal 01 Oktober 2015;
- Fotocopy legalisir lembar Buku Induk SD Tangkil II Kec. Wlingi Kab. Blitar Khusus Nomor 1110 atas nama murid EDY SUSWANTO;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor: 422/10/405/105.16/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang pernyataan penolakan penyitaan;
- Fotocopy legalisir lembar Buku Induk SDN Banyu Urip IV Surabaya khusus nomor induk 645 atas nama murid EDY SUSWANTO;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor: 422/055/436.6.4.3.13/2017 tanggal 18 Maret 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir surat permohonan penetapan ahli waris tanggal 28 Agustus 2015, terdaftar pada register induk perkara permohonan Pengadilan Agama Gresik, Nomor: 0144/Pdt.P/2015/PA.Gs, tanggal 28 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik, Nomor: 0144/Pdt.P/2015/PA.Gs, tanggal 28 Agutsus 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Register Induk Perkara Permohonan, Nomor: 0144/Pdt.P/2015/PA.Gs, tanggal 28 Agutsus 2015;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir akta kelahiran nomor: 02903/ist/1992 atas nama EDY SUSWANTO tertanggal 28 September 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Blitar;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir akta kelahiran nomor: 7.697/VI/TP/Tahun 2008 atas nama TIA RAHMANIA tertanggal 28 September 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Kab. Blitar;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Kematian nomor: 474.3/07/437.111.21/VI/2016 atas nama Sdri. SUYATI alamat Taman Siwalan Indah W-39 RT.01 RW.09 Desa Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik;
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Sdri. SWITARTI alat Jl. Manggis 26 Kel. Tangkil Kab. Blitar tertanggal 12 Nopember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. DARSIH tertanggal 12 Nopember 2015;
Putusan PN GRESIK Nomor 371/Pid.B/2017/PN GSK |
|
Nomor | 371/Pid.B/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurtianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
mengadili Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pid.B/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 371/Pid.B/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 938 K/Pid/2018
Peninjauan Kembali : 51 PK/Pid/2020
Pertama : 371/Pid.B/2017/PN GSK
Statistik1341