Putusan PN Sei Rampah Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ferdian Permadi, Hakim Anggota 1: Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Wisnu Hardoko alias Kumis dan Terdakwa II. Zainuddin Saragih alias Ijen tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat Secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tananam? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Wisnu Hardoko alias Kumis dan Terdakwa II. Zainuddin Saragih alias Ijen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1 (satu) gram dan Netto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram; - 1 (satu) buah alat hisap shabu bentuk Bong; - 2 (dua) buah mancis; - 1 (satu) buah kotak tempat mancis; - 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit HP Merek Nokia warna hitam; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 107/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik2817