Putusan PN SURABAYA Nomor 184/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 184/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Samhadi, Lufsiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ladika alias Ladika Sabati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 321.250.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bendel surat pernyataan melepaskan Hak Atas Tanah Gardu Induk (GI) 150 KV Sedati atas nama L. Sabati / Kabiran seluas 2.305 M2 tanggal 30 Desember 2008 ;2) 1 (satu) lembar surat pernyataan An. L. SABATI / KABIRAN pelepasan persil No. 214 seluas 2.305 M2 tanggal 30 Desember 2008 ;3) 1 (satu) lembar Surat Keterangan persil No. 214 seluas 2.305 M2 tanggal 20 Desember 2008 ;4) 1 (satu) lembar kutipan letter C Gardu Induk (GI) 150 KV Sedati atas nama KABIRAN tanggal 30 Desember 2008 ;5) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Waris atas nama KABIRAN SHM No. 214 seluas 2.305 M2 tanggal 28 Oktober 2005 ;6) 1 (satu) lembar surat kuasa pelepasan Hak atas Bidang Tanah Sawah SHM No. 214 seluas 2.305 M2 tanggal 14 Februari 2006 ;7) 1 (satu) lembar surat kuasa pelepasan Hak atas Bidang Tanah Sawah SHM No. 214 seluas 2.305 M2 tanggal 30 Desember 2008 ;8) 1 (satu) lebar Surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 No.SPPT (NOP) : 35.15.130.009.011-0012.0 atas nama KABIRAN ;9) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2008 atas nama KABIRAN tanggal 08 Mei 2008 ;10) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk Atas Nama L. SABATI ;11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama L. SABATI/ KABIRAN ;12) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama AGUS SUKIRANTO / KABIRAN ;13) 1 (satu) lembar foto copy bukti pebayaran pengalihan atas tanah / bangunan dari Bank BNI tanggal 22 Januari 2009 ;14) 1 (satu) bendel surat penerimaan uang ganti rugi tanah / bangunan/ tanaman atau lokasi Gardu Induk (GI) 150 KV Sedati atas nama Hj. RATNA MARDIANA / HARI UTAMA, KABIRAN / L. SABATI ;15) 1 (satu) lembar foto copy CEK No. CJ 112161 sebesar Rp. 547.437.500,- tanggal 31 Desember 2008 ;16) Turunan Akta Perjanjian Ikatan Jual beli Tanah Nomor : 60 tanggal 22 Januari 2009, Pihak Kesatu / Penjual Nyonya Asimah dengan Doktorndur Haji Agus Sukiranto Pihak Kedua / Pembeli atas sebidang tanah sawah seluas 3.285 M2 di Desa Betro berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 340 dengan harga sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;17) Turunan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 61 tanggal 22 Januari 2009 / Nyonya Asimah pemilik sebidang tanah sawah seluas 3.285 M2 di Desa Betro berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 340 memberikan kuasa kepada Doktorndur Haji Agus Sukiranto sebagai penerima kuasa untuk menjual, menghibahkan dan secara lain apapun memindah tangankan tanah tersebut ;18) Turunan Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 122 tanggal 27 Pebruari 2010 antara Doktorandus Haji Agus Sukiranto Pihak Kesatu yang melepaskan hak dengan Ladika Sabati Pihak Kedua Yang menerima Pelepasan Hak atas sebidang tanah sawah seluas 3.285 M2 di Desa Betro berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 340 ;Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;19) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah milik Syafa?at Abad Nomor : SPH/11/404.5.5/2006 tanggal 13 Juni 2006 ;20) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah milik Tanah Kas Desa Betro Nomor : SPH/09/404.5.5/2006 ;21) Tanda Terima Uang dari Ir. Sorkarno, M. Si Direktur PT. Sidoarjo Membangun 2002 tanggal 28 Oktober 2005 untuk pembayaran uang muka tukar guling TKD Desa Betro Kecamatan Sedati dari ganti sebesar Rp 1.262.340.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;22) Tanda Terima Uang dari Ir. Sorkarno, M. Si Direktur PT. Sidoarjo Membangun 2002 tanggal 16 Pebruari 2006 untuk pembayaran kedua uang muka tukar guling TKD Desa Betro Kecamatan Sedati dari ganti sebesar Rp 1.262.340.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;23) Tanda Terima Uang dari Ir. Sorkarno, M. Si Direktur PT. Sidoarjo Membangun 2002 tanggal 13 Juni 2006 untuk pembayaran pelunasan tukar guling TKD Desa Betro Kecamatan Sedati dari ganti sebesar Rp 1.262.340.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;24) Tanda Terima Uang dari Ir. Sorkarno, M. Si Direktur PT. Sidoarjo Membangun 2002 tanggal 5 Juli 2006 untuk pembayaran kekurangan pembayaran TKD Desa Betro Kecamatan Sedati dari ganti sebesar Rp 1.262.340.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebesar Rp 12.340.000,- (dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;25) Tanda Terima Uang dari Ir. Sorkarno, M. Si Direktur PT. Sidoarjo Membangun 2002 tanggal 27 Pebruari 2007 untuk pembayaran ukur tanah di Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Nomor Hak Milik 12 luas tanah 15.190 M2 sebesar Rp 3.322.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;26) Kwitansi pembayaran sebidang tanah sawah terletak di Dukuh Kepuh, Desa Betro SHM No. 214 seluas : 2305 M2 dari Pemerintah Desa Betro kepada Abdul Feqih tanggal Februari 2006 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;27) Kwitansi pembayaran pelunasan tanah pengganti berupa tanah tambak yang terletak di Desa Tambak Cemandi seluas 15.190 M2 atas nama ?Samad? sebagaimana tersebut dalam sertifikat HM No. 12 dari Pemerintah Desa Betro kepada Syafa?at Abad tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;28) Kwitansi untuk pembayaran uang muka proyek Gedung Serba Guna Desa Betro dari Pemerintah Desa Betro/Bp. L. Sabati kepada Masrum tanggal 14 November 2005 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;29) Foto copy surat ukur Nomor : 00015/17.09/2006 tanggal 08 Mei 2006 sebagai pengganti dari gambar situasi No. 584/1985 tanggal 20-02-1985 yang merupakan lampiran Sertifikat Hak Milik No. 214/Betro ;30) Foto Copy Peta Bidang Tanah No. 1573/17.05/2006 tanggal 23 Mei 2006 di Desa Tambakcemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Nomor Bidang 00141 seluas 15.190 M2 ;31) Foto copy 1 (satu) lembar Letter C Desa Betro No. 5 dan 6 ;32) Foto copy Surat Bupati Sidoarjo Nomor : 143/1990/404.1.1.1/2006 tanggal 8 Juni 2006 tentang Persetujuan Rencana Pemanfaatan TKD Betro Kecamatan Sedati ;33) Surat pengajuan harga TKD Betro yang akan digunakan Puskesmas Sedati (Rumah Rawat Inap Type C) Nomor : 005/ /404.5.5.3/2004 tanggal 27 Juli 2005 yang belum di tanda tangani Kepala Desa Betro ;34) Berita Acara Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Betro dengan BPD Betro tangal 24 Oktober 2005 dalam rangka mensikapi biaya tukar guling TKD Betro ;35) Foto copy 1 (satu) lembar register pelepasan hak PPAT Kecamatan Sedati ;36) 1 (satu) bendel foto copy dokumen Tukar Guling TKD. Betro yang dimohon PT. Sidoarjo Membangun 2002 ;37) 1 (satu) bendel foto copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Gardu Induk (GI) 150 KV Sedati tanggal 30 Desember 2008 oleh L. Sabati/Kabiran kepada Ir. Mayarudin selaku Manager PT. PLN (Persero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Timur atas tanah berdasarkan Hak Milik No. 214 dengan luas tanah seluruhnya 2.305 M2 ;38) Foto copy Buku Tanah Hak Milik No. 214 atas nama Kabiran Pak Umiyah tanggal 1 Maret 1985 luas tanah 2.305 M2 di Desa Betro ;39) Sertifikat Hak Milik No. 12 Tahun 1973 atas nama Samad di Desa Tambak Cemandi dengan ahli waris Syafa?at Abad luas tanah tambak 15.190 M2 ;40) Peraturan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2007 ;41) Keputusan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Nomor : Tahun 2008 tentang Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 ;42) Foto copy Keputusan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Nomor : 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2009 yang belum ditanda tangani ;43) 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran ukur tanah di desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo Nomor hak Milik No. 214 luas tanah 2.305 M2 dari PT. Sidoarjo Menbangun tanggal 27 Februari 2007 ;44) 1 (satu) bendel Keputusan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo nomor : 01 Tahun 2010 tetang Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggara 2010 ;Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ;45) 1 (satu) bendel sertipikat Hak Milik No. 214 seluas 2.305 M2 atas nama KABIRAN PAK UMIYAH bertempat di Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo ;46) Sebidang tanah seluas 2.305 M2 sertipikat SHM No. 214 di lokasi Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo ;Dikembalikan kepada PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Timur Surabaya ;47) Sertifikat Hak Milik No. 340 atas nama Asimah seluas 3.285 M2 di Desa Betro ;48) Sebidang tanah seluas 3.285 M2 di Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjon berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 340 atas nama Asimah ;Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ;9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 272 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 184/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Statistik8525