Putusan PN DENPASAR Nomor 694/Pdt. G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 694/Pdt. G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Indria Miryani, . A. Ketut Anom Wirakanta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------2. `Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, seluas 49.850 M2, dengan batas-batas: ---------------------- Sebelah Utara : Tanah milik I Menik; ----------------------------------------------------- Sebelah Timur : Jalan Melasti/Tanah milik I Munggu; -------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan/Tanah milik Negara; --------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah milik I Asih; -------------------------------------------------------adalah milik Para Penggugat berdasarkan titel waris dan sebagai ahli waris dari dari almarhum I Rinong; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh almarhum I Rinong selaku orang tua Para Penggugat dengan I Mongkog selaku orang tua Para Tergugat terhada tanah obyek sengekta pada tahun 1955 adalah gadai yang sah menurut hukum; -------4. Menyatakan gadai yang dilakukan antara almarhum I Rinong selaku orang tua Para Penggugat dengan almarhum I Mongkog selaku orang tua Para Tergugat telah melampaui waktu 7 (tujuh ) tahun, maka tanah sengketa harus dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat tanpa disertai tebusan sebagaimana nilai gadai semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan sertifikat tanah obyek sengketa yang telah didaftarkan atas nama I Mongkog kemudian atas nama Para Tergugat tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bila perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak yang berwajib; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung yang hingga sekarang sebesar Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 694/Pdt._G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 694/Pdt._G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 884 PK/Pdt/2017
Banding : 122/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 694/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik6146