- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah dan bangunan seluas 167 M2 dan Tergugat II yang menguasai tanah dan bangunan seluas 288 M2 tanpa hak dan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan HGB No. 1 surat ukur No. 8 tahun 1965 yang terletak di Desa Setonogedong, Kecamatan Kota, Kotamdya Kediri berdasarkan Akta Hibah Nomor : 115 tertanggal 27 April 1995 yang di buat di hadapan Notaris Paulus Bingadiputra, S.H yang berkedudukan di Gampengrejo Kabupaten Kediri ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah obyek sengketa seluas 167 M2 dan 288 M2 tersebut diatas kepada Penggugat tanpa ada syarat apapun ;
- Menyatakan SHM No. 183 tahun 2001 Luas 288 M2 pemegang hak atas nama OEN BAN TJIN/OENTOENG WIJAYA yang terletak di jalan Monginsidi No. 30 Kelurahan Setonogedong, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 219/KM.6/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Kodam V/Brawijaya (dh SD Brawijaya) Luas Tanah 1.012 M2 di Jalan Monginsidi Nomor 24 Kelurahan Setonogedong, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan Pemantapan Status Hukum menjadi Barang Milik Negara tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.020,000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 40/Pdt.G/2018/PN KDR |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.imam Khanafi Ridhwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yuliana Eny Daryati, hakim Anggota 2: Dwi Melaningsih Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2410 K/Pdt/2021
Pertama : 40/Pdt.G/2018/PN Kdr
Statistik12531