Putusan PTA SURABAYA Nomor 314/Pdt.G/2019/PTA.sby |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2019/PTA.sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Masruri Syuhadak |
Panitera | Iah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1517/Pdt.G/2018/PA.Krs tanggal 21 Mei 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;3. Tidak menerima permohonan Pemohon selebihnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Nafkah iddah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);c. Kekurangan Nafkah Madliyah sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); Diserahkan sebelum ikrar talak dijatuhkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: ANAK 1, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir pada tanggal 27 Juni 2002 dan ANAK 2, Jenis Kelamin Perempuan, lahir pada tanggal 18 Juli 2007, sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah kawin; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2019/PTA.sby.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2019/PTA.sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 314/Pdt.G/2019/PTA.sby
Lainnya : 1517/Pdt.G/2018/PA.Krs
Statistik2412