- Surat perjanjian jual beli tanah dan bagunan yang didalamnya terdapat tanda tangan Andi Awwal Amin (selaku pihak pertama) dan Irwan (selaku pihak kedua) bersama dengan tanda tangan Muh.Nasir dan Karno Kadir (selaku saksi), diatas materai 6000 pada tanggal 01 Juli 2012 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang diduga ditanda tangani oleh lelaki Andi Awwal Amin, pada tanggal 18 Desember 2012 diatas materai 6000 pada tanggal 8 Februari 2013 diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tambahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang diduga ditanda tangani oleh lelaki Andi Awwal Amin pada tanggal 8 Februari 2013 diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diduga ditanda tangani oleh lelaki Andi Awwal Amin pada tanggal 1 Juli 2012 diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sebesar Rp.50.000.000 (lima pulub juta rupiah) yang diduga ditanda tangani oleh lelaki Andi Awwal Amin, pada tanggal 5 September 2012 diatas materai 6000 dan telah dibuatkan Berita Acara penyitaan tertanggal 17 Januari 2018 ;
- 1 (satu) buah sertifikat tanah dan bagunan dengan nomor 20039 atas nama pemegang Hak Andi Awwal Amin dengan NIB 20.01.09.12.00343 dengan luas tanah 150 M2 (seratus lima puluh persegi) yang terletak dijalan Komunikasi IV Blok A/61 Kel.Bangkala Kec. Panakkukang Kota Makassar ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 86/Pid.B/2019/PN Mks |
|
Nomor | 86/Pid.B/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rika Mona Pandegirot, hakim Anggota 2: Aris Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Irwan M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pemalsuan Surat "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa irwan. M, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada saksi Korban 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pid/2020
Pertama : 86/Pid.B/2019/PN Mks
Statistik8522