Putusan PA PEKANBARU Nomor 1832/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1832/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirandabr Hakim Anggota H. Barmawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi ( Ali Irfan bin Muhammad Syahid) menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Dalam Konvensi ( Erma Listiana binti Mahyudin) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi; 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Dalam Rekonvensi sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3. Menetapkan Mut???ah Penggugat Dalam Rekonvensi sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 4. Menetapkan anak bernama Muhammad Ihsan lahir tanggal 05 Oktober 2012 dalam hadhanah Penggugat Dalam Rekonvensi; 5. Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Dalam rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi yaitu: a. Fadhil Ibrahim laki-laki lahir tanggal 06 Maret 2004; b. Fikri Yusuf laki-laki lahir tanggal 06 Maret 2004; c. Muhammad Ihsan laki-laki lahir tanggal 05 Oktober 2012; Minimal Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk ketiga orang anak tersebut diatas sampai anak tersebut berdiri sendiri atau ( umur 21 tahun ); 6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar Rekonvensi angka 2,dan 3, Rekonvensi tersebut diatas sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; 7. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi membayar rekonvensi angka 5 tersebut diatas kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1832/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1832/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1832/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik2111