Putusan PN LUWUK Nomor 55/Pdt.G/2016/PN.Lwk |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2016/PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Abdul Rahman Talib, Sayuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa tanah / kintal perkebunan yang terletak di Desa Tomeang dahulu Kec. Bunta, sekarang Kec. Nuhon, Kab. Banggai dengan batas-batas : - Sebelah utara berbatasan dengan saluran Kalimati Sahibuhibu, - Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya, - Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun Kelapa M. A. Lasahido, - Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Kelapa Dj. Lembaga dan sekarang Masjid,Adalah milik Ahli Waris M.A Lasahido; ------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa tukar menukar kebun kelapa tertanggal 1 September 1969 sebagaimana posita poin 7 (tujuh) tersebut diatas adalah sah menurut hukum; ------3. Menyatakan bahwa baik Tergugat I maupun Tergugat II dengan menguasai tanah/kintal perkebunan milik M.A Lasahido adalah tidak sah dan merupakan serangkaian perbuatan melanggar hukum; ------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada baik Tergugat I maupun Tergugat II secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk segera mengosongkan tanah lokasi milik M.A Lasahido seketika dan sekaligus yaitu berupa penebangan semua tanaman pohon coklat dan tanam-tanaman lainnya yang tumbuh di atas tanah milik M.A Lasahido serta 1 (satu) buah rumah semi permanen yang berdiri di atas lokasi objek perkara segera dibongkar/dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------- --------5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak diatas tanah tersebut agar tunduk dan taat atas isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.974.000,- (Enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); ----------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6 K/Pdt/2018
Pertama : 55/Pdt.G/2016/PN.Lwk
Banding : 13/PDT/2017/PT PAL
Statistik7110