Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 23 K/PM.III-14/AD/VI/2016 |
|
Nomor | 23 K/PM.III-14/AD/VI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk K Farma Nihayatul Aliyah |
Hakim Anggota | Mayor Sus Siti Mulyaningsih, Kapten Laut Kh Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Lettu Sus Arinta Mudji Pranata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : NANANG UHSIN NAKHRAWI, SERKA NRP. 21020286570482, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 7 (TUJUH) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR : 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUMAN DISIPLIN PRAJURIT TNI SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 7 (TUJUH) BULAN TERSEBUT DI ATAS HABIS. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : A. BARANG-BARANG : - 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS WARNA BIRU BERISI IKAT PINGGANG. - 2(DUA) BUAH BANTAL. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK. B. SURAT : - 2 (DUA) LEMBAR HASIL VISUM ET REPERTUM DARI RS TK II UDAYANA ATAS NAMA SULAMAH EKA YANTI. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Nanang Uhsin Nakhrawi, Serka Nrp. 21020286570482, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : - Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-undang Nomor : 25 tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) potong celana jeans warna biru berisi ikat pinggang. - 2(dua) buah bantal. Dikembalikan kepada yang berhak.b. Surat : - 2 (dua) lembar hasil Visum Et Repertum dari RS Tk II Udayana atas nama Sulamah Eka Yanti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh FARMA NIHAYATUL ALIYAH, SH. LETKOL CHK (K), NRP. 11980035580769 sebagai Hakim Ketua serta SITI MULYANINGSIH, SH. MH, MAYOR SUS, NRP. 522940 dan BAGUS P. WIJAYA, SH. MH, KAPTEN LAUT (KH), NRP. 16762/P masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer DWI CHRISNA WATI, SH. M.Sc, KAPTEN CHK (K) NRP 11040015141281, dan Panitera ARINTA MUDJI PRANATA, S.H. LETTU SUS NRP. 541692 serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_K/PM.III-14/AD/VI/2016.zip
- Download PDF
- 23_K/PM.III-14/AD/VI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23 K/PM.III-14/AD/VI/2016
Banding : 71-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016
Statistik10643