Putusan PT GORONTALO Nomor 09/PID.SUS/2013/PT. GTLO |
|
Nomor | 09/PID.SUS/2013/PT. GTLO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusnoto |
Hakim Anggota | Nur Adhim, Ansori |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II serta Jaksa Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 13/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo tanggal 11 Juni 2013, sekedar mengenai besarnya pidana denda, penjatuhan uang pengganti dan status barang bukti, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------1. MenyatakanTerdakwa I Sudarmono Sompah, S.Pd. M.Si, dan Terdakwa II Sofyani Abas, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;--------------------------------2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;-------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I Sudarmono Sompah, S.Pd. M.Si, dan Terdakwa II Sofyani Abas, M.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT??? ;----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I Sudarmono Sompah, S.Pd. M.Si, dan Terdakwa II Sofyani Abas, M.Pd. masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut .Dalam hal para Terdakwa. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.; ------------------------------6. Menetapkan supaya barang bukti berupa :----------------------------------------------------------1. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan USB SMK Negeri I Popayato Tahun 2008 ;---------------------------------------------------------------------------2. Dokumen Panduan Pelaksanaan Tahun 2007, Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK untuk Kabupaten / Kota ;--------------------------------3. Dokumen Panduan Pelaksanaan Tahun 2008, Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK untuk Kabupaten / Kota ;--------------------------------4. Dokumen Kesepakatan Bersama antara Direktur Pembina Sekolah Menengah Kejuruan dengan Bupati Kabupaten Pohuwato No. 0570dz/C5.4/Kep/KU/2007 Tentang Pendirian USB-SMK N Popayato ;-------------------------------------------------5. Data Pokok SMK Negeri I Popayato tahun 2008 ;-----------------------------------------6. Data Pokok SMK Negeri I Popayato tahun 2010-2011 ;---------------------------------7. Surat Perintah Pembayaran No: 0029/C5.1/KU/2007 ;-----------------------------------8. Surat Perjanjian Pemberian Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan Ketua Tim Pendiri USB-SMK Popayato No: 0280/C5.4/Kep/KU/2007 ;------------------------------------------------------------------------9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pengeluaran No. 003 /SPPLS/PSKA-SMK/II/2008 ;-------------------------------------------------------------------10. Surat Perjanjian Imbal Swadaya Unit sekolah Baru (USB) SMK antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Sekolah MenengahKejuruan dengan Ketua Tim Pendiri USB-SMK Popayato No: 0616/C5.4/Kep/KU/2008 ;------------------------------------------------------------------------11. Rencana Anggaran Biaya Penggunaan Dana Bantuan Pembangunan USB-SMK (lanjutan) SMKN I Popayato tahun 2008 ;--------------------------------------------12. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5096478A ;-------------------------------------13. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6488743A ;-------------------------------------14. Shop Drawing SMK Negeri I Popayato ;-----------------------------------------------------15. Dokumen Gambar Rencana SMK Negeri I Popayato (Ruang Mejangka Peta dan Ruang Kerja Bangku) ;----------------------------------------------------------------------16. Dokumen Gambar Perencanaan gedung SMK Negeri I Popayato ;------------------17. Dokumen Keputusan Direktur Pembina Menengah Kejuruan No.0570.af/C5.4/Kep/KU/2007. tentang Penetapan Lokasi penerima Bantuan Imbal swadaya tahun anggaran 2007 ;-------------------------------------------------------18. Dokumen Keputusan Direktur Pembina Menengah Kejuruan No.0599/C5.4/Kep/KU/2008. tentang Penetapan Lokasi penerima Bantuan Imbal swadaya tahun anggaran 2008 ;-------------------------------------------------------19. Surat penyampaian tentang permintaan data dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Pohuwato No, 800/Pend/654.a/Sek/IV/2011 ;-------------------------------20. 1 (satu) bendel kopian standarisasi harga barang dan jasa tahun 2007 yang digunakan untuk tahun 2008 ;------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) bendel analisa harga satuan pekerjaan ;------------------------------------------22. 1 (satu) bendel gambar realisasi dilapangan (kedalaman pondasi) ;-----------------23. 1 (satu) bendel kopian penghitungan Volume gedung 4 lokal ;------------------------24. 1 (satu) bendel kopian penghitungan Volume gedung 1 lokal ;------------------------25. 1 (satu) bendel penghitungan rencana anggaran biaya Pembangunan Ruang Teori 4 lokal pada SMKN I Popayato oleh Tim Teknik ;----------------------------------26. 1 (satu) bendel penghitungan rencana anggaran biaya Pembangunan Ruang Mejangka Peta 1 lokal pada SMKN I Popayato oleh Tim Teknik ;---------------------27. 1 (satu) bendel penghitungan rencana anggaran biaya Pembangunan Ruang Kerja Bangku 1 lokal pada SMKN I Popayato oleh Tim Teknik ;-----------------------Dikembalikan kepada Suryadi, ST. MBA ;-----------------------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada dua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/PID.SUS/2013/PT._GTLO.zip
- Download PDF
- 09/PID.SUS/2013/PT._GTLO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 189 K/PID.SUS/2015
Banding : 09/PID.SUS/2013/PT. GTLO
Statistik8619