Putusan PN PASANGKAYU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Pky |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN.Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I.g.n.a Aryanta E.w |
Hakim Anggota | - Dian Arthauly Pangaribuan, Muhammad Ali Akbar |
Panitera | - Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa INDRA alias INDRA bin DG. MANYULLEI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :11 (sebelas) buah sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,3990 gram.1 (satu) buah sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,1087 gram.1 (satu) Packs sachet kosong.3 (tiga) Buah pireks kaca berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,0540 gram.1 (satu) set alat hisap sabu.1 (satu) buah wadah plastik warna Merah.1 (satu) buah korek gas warna hijau.1 (satu) buah korek gas warna bening.2 (dua) buah sumbu korek gas.2 (dua) buah potongan pipet plastik.1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam.1 (satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) unit Hp merek nokia warna hitam.1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) buah KTP an. INDRA;Uang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada INDRA;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2019/PN.Pky.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2019/PN.Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 229 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 49/Pid.Sus/ 2019/PN Pky
Statistik16586